Dekan Fakultas Ushuluddin Menyandang Gelar Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir
Sabtu, 5 Februari 2024 bertempat di ruang senat lantai 4 UIN Walisongo, Semarang. Dekan Fakultas Ushuluddin Ahamd Atabik diundang untuk menerima KMA Keputusan Menteri Agama tentang penetapan guru besar bidang ilmu tafsir. Pria kelahiran Pati 25 Februari 1978 ini adalah dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus dan menjadi guru besar ke tiga di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan guru besar pertama di Prodi Ilmu al-Qu’an dan Tafsir, sehingga dosen yang juga seorang hafid ini sudah sah untuk menyandang gelar guru besar bidang ilmu tafsir yaitu Prof.Dr.H.Ahmad Atabik, LC, M.S.I
Wakil Dekan 1 Dr. Abdul Karim, SS, MA menyampaikan suka citanya atas prestasi tertinggi akademik yang diraih oleh beliau. “ ini adalah kebanggan dari Fakultas Ushuluddin di mana pimpinan tertinggi sudah sah menjadi guru besar, jadi Ushuluddin telah mempunyai tiga guru besar di bidang filsafat, hadis dan tafsir. Capaian dari bapak dekan ini semoga menjadi inspirasi dan juga motivasi bagi seluruh civitas akademik di lingkungan Fakultas Ushuluddin untuk dapat mengikuti jejak beliau meraih capaian akademik tertinggi”
Sedangkan Kaprodi IQT Ulfah Rahmawati, M.Pd.I juga sangat bahagia karena prodi IQT akhirnya mempunyai guru besar “turunnya KMA tersebut menjadi suka cita bagi prodi IQT karena beliau bapak dekan adalah salah satu dosen di Prodi, tentu gelar akademik tertinggi tersebut akan membawa atmosfer baru bagi seluruh civitas akademik di Prodi IQT”
Prof.Dr.H.Ahmad Atabik, LC, M.S.I ditetapkan sebagai guru besar bidang ilmu tafsir berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 126930/B.H/3/2023 tentang kenaikan jabatan akademik. Adapun angka kredit jabatan fungsionalnya sebagai guru besar sebesar 998 berdasarkan penetapaan angka kredit jabatan fungsional dosen nomor 00058/SJ/B.II/KP.07.1/12/2023. Keputusan tersebut berlaku mulai 01 Desember 2023.